Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau cq Majelis Hakim agar berkenan untuk memutuskan :
- DALAM PETITUM
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi hutang kepada PENGGUGAT dan telah melanggar Pasal 1243 KUHPerdata;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebuah rumah milik TERGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik No. 1307 Atas nama Risvalia Oktorisma dengan luas 149 m2 yang terletak di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai yang apabila tidak sanggup dibayarkan maka rumah milik TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1307 Atas nama Risvalia Oktorisma dengan luas 149 m2 yang terletak di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan sah menjadi milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan rumah yang bersertifikat Hak Milik No. 1307 Atas nama Risvalia Oktorisma dengan luas 149 m2 yang terletak di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet dari TERGUGAT;
- Membebankan biaya Perkara ini kepada TERGUGAT;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |