Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Llg ERI SANDI Zaimah Yuli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Llg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERI SANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erlangga Atmada, SHERI SANDI
Tergugat
NoNama
1Zaimah Yuli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau cq Majelis Hakim agar berkenan untuk memutuskan :

  1. DALAM PETITUM

PRIMAIR:

  • Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  • Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi hutang kepada PENGGUGAT dan telah melanggar Pasal 1243 KUHPerdata;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebuah rumah milik TERGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik No. 1307 Atas nama Risvalia Oktorisma dengan luas 149 myang terletak di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata;
  • Menghukum TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai yang apabila tidak sanggup dibayarkan maka rumah milik TERGUGAT dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No. 1307 Atas nama Risvalia Oktorisma dengan luas 149 myang terletak di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan sah menjadi milik PENGGUGAT;
  • Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan rumah yang bersertifikat Hak Milik No. 1307 Atas nama Risvalia Oktorisma dengan luas 149 myang terletak di Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet dari TERGUGAT;
  • Membebankan biaya Perkara ini kepada TERGUGAT;

SUBSIDAIR                                           

          Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak