INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
186/Pid.B/2024/PN Llg | 1.Trian Febriansyah, S.H,.M.H. 2.Rahmawati,S.H. |
Engo Mustika bin Yunada Napsi | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 186/Pid.B/2024/PN Llg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-607/L.6.11/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Ia Terdakwa Engo Mustika bin Yunada Napsi pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Jalan Dayang Torek, RT.01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
--- Bahwa perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |