Bahwa Terdakwa,I AN. NOPI YANTO ALS NOPI BIN SAFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II AN. YOLIANDRA ALS RIO BIN SURLIAN dan Sdr ALDI ALS BOKIR (dpo) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat dini hari atau setidak-tidaknya diantara terbenanya matahari sampai terbinya matahari atau pada Suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Bengkel Carles di Jalan Siring Agung Kelurahan Taba Pinggin Kecamatan Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau atau ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Linggau yang berwenang mengadili, Dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang sesuatu,berupa 2 (dua) buah garden mobil jeep,1 (satu) buah pintu mobil Carry dan 2 (dua) Unit AS Dobel mobil jeep yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi Djonarlan bin djinal dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------
- Bahwa bermula saat Terdakwa II An. Yoliandra als Rio bin Surlian sedanag berada di warung milik orang tuanya yang berada di Desa Simpang periuk maka datanglah Terdakwa I An. Nopi Yanto als Nopi bin Safrizal bersama dengan Sdr Aldi als Bokir (dpo) dengan mengendari sepeda motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua Terdakwa II An. Yoliandra als Rio bin Surlian kemudian Terdakwa I An. Nopi Yanto als Nopi bin Safrizal bersama dengan sdr Aldi als Bokir (dpo) berakata dengan Terdakwa I An. Nopi Yanto als Nopi bin Safrizal dengan perkataan “ ayok kita ambil barang “ dan dijawab oleh Terdakwa II An. Yoliandra als Rio bin Surlian “ ya barang mano” lalu Terdakwa,I An. Nopi Yanto als Nopi bin Safrizal bersama-sama dengan Terdakwa II An. Yoliandra als Rio bin Surlian dan sdr Aldi als Bokir (dpo) dengan mengunakan sepeda motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua Terdakwa II An. Yoliandra als Rio bin Surlian dengan beboncengan bertiga lansung berangkat ke bengkel Bengkel Carles di Jalan Siring Agung Kelurahan Taba Pinggin Kecamatan Lubuklinggau Selatan Kota Lubuklinggau milik saksi Djonarlan bin djinal dan sekira pukul.03.00 Wib Terdakwa,I An. Nopi Yanto als Nopi bin Safrizal bersama-sama dengan Terdakwa II An. Yoliandra als Rio bin Surlian dan Sdr Aldi als Bokir (dpo) sampai di bengkel saksi Djonarlan bin djinal lalu Terdakwa,I An. Nopi Yanto als Nopi bin Safrizal bersama-sama dengan Terdakwa II An. Yoliandra als Rio bin Surlian dan Sdr Aldi als Bokir (dpo) berhenti dan langsung berbagi tugas yaitu Terdakwa,I An. Nopi Yanto als Nopi bin Safrizal dan sdr Aldi als Bokir (dpo) langsung turun dari atas sepeda motor dan langsung mengambil barang berupa : 2 (dua) buah garden mobil jeep, dan 2 (dua) Unit AS Dobel mobil jeep yang berada di luar pagar bengkel saksi Djonarlan bin djinal tersebut sedangkan Terdakwa II An. Yoliandra als Rio bin Surlian tetap diatas sepeda motornya sambil mengawasi situasi sekitar ada orang yang melihat apa tidak.lalu kemudian Terdakwa,I An. Nopi Yanto als Nopi bin Safrizal bersama-sama dengan Terdakwa II An. Yoliandra als Rio bin Surlian barang berupa : 2 (dua) buah garden mobil jeep, dan 2 (dua) Unit AS Dobel mobil jeep ketempat penampungan barang bekas sedangkan sdr Aldi als Bokir (dpo) masi menunggu di bengkel saksi Djonarlan tersebut tak lama kemudian Terdakwa,I An. Nopi Yanto als Nopi bin safrizal bersama-sama dengan Terdakwa II An. Yoliandra als Rio bin Surlian kembali lagi kebengkel milik saksi Djonarlan tersebut menemui sdr Aldi als Bokir (dpo) lalu kemudian Terdakwa,I An. Nopi Yanto als Nopi bin Safrizal bersama-sama dengan Terdakwa II An. Yoliandra als Rio bin Surlian dan Sdr Aldi als Bokir (dpo) pergi meninggalkan bengkel saksi Djonarlan tersebut sambil membawa 1 (satu) buah pintu mobil Carry milik saksi Djonarlan tersebut ke tempat barang bekas untuk dijual.
- Bahwa saat Terdakwa,I AN. NOPI YANTO ALS NOPI BIN SAFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II AN. YOLIANDRA ALS RIO BIN SURLIAN dan Sdr ALDI ALS BOKIR (dpo) mengambil berupa 2 (dua) buah garden mobil jeep,1 (satu) buah pintu mobil Carry dan 2 (dua) Unit AS Dobel mobil jeep milik Saksi Djonarlan bin djinal mempunyai peran masing-masing:
- Terdakwa,I AN. NOPI YANTO ALS NOPI BIN SAFRIZAL
Berperan mengambil barang berupa 2 (dua) buah garden mobil jeep,1 (satu) buah pintu mobil Carry dan 2 (dua) Unit AS Dobel mobil jeep tersebut bersama dengan Sdr.Aldi als Bokir (DPO)dan mengantarnya ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual.
- Terdakwa II AN. YOLIANDRA ALS RIO BIN SURLIAN Berperan menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar aman atau tidak serta mengemudi sepeda motor untuk mengatar barang bukti tersebut ketempan penmapungan barang bekas untuk dijual.
- Sdr ALDI ALS BOKIR (dpo) Berperan mengambil barang berupa 2 (dua) buah garden mobil jeep,1 (satu) buah pintu mobil Carry dan 2 (dua) Unit AS Dobel mobil jeep tersebut bersama dengan Terdakwa,I AN. NOPI YANTO ALS NOPI BIN SAFRIZAL.dan mengantarnya ke tempat penampungan barang bekas untuk dijual.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa,I AN. NOPI YANTO ALS NOPI BIN SAFRIZAL bersama-sama dengan Terdakwa II AN. YOLIANDRA ALS RIO BIN SURLIAN dan Sdr ALDI ALS BOKIR (dpo) tersebut membuat saksi Dwi Misgiyanti binti Darjo kehilangan barang berupa: 2 (dua) buah garden mobil jeep,1 (satu) buah pintu mobil Carry dan 2 (dua) Unit AS Dobel mobil jeep kalau diuangkan kurang lebih Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Perbuatan Terdakwa Tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHPidana
|