Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 01.31 WIB di Dusun V Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten MUsi Rawas telah adanya laporan pengaduan masyarakat melalui aplikasi bantuan polisi (Banpol) dengan nomor 082179656167 atas nama pelapor mengatajab vagwa telah adanya pesta atau keramaian umum di tempat saudara Edi Firmansyah bin Saari alm yang sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan dan juga pesta malam tersebut menggunakan musik remix, acara pesta atau keramaian yang dilakukan oleh Edi Firmansyah tersebut tidak memiliki izin baik kepada pihak kepolisian maupun kepada pemerintahan setempat, sehingga saudara Edi Firmansyah mengiraukan larangandan orgen yang disewa merupakan orgen tunggal Nabila 02 Mini Music yang beralamatkan di Jalan Kenanga II Kelurahan Batu Urip Perumahan Qito Residence Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau hingga pesta atau keramaian untuk umum tersebut berhasdil ditutup oleh pihak Kepolisian dari Polsek Musara BEliti didampingi perangkat Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas |