Petitum |
Berdasarkan uraian diatas, perkenankan Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadil perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
- Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat terbukti bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan bahwa yang diklaim oleh Tergugat terhadap tanah aquo adalah sah milik Desa Tri Jaya Kecamatan BTS ULU Kabupaten Musi Rawas.
- Memerintahan kepada Tergugat untuk segera meninggalkan ataupun mengosongkan lahan aquo dari apa yang telah diperbuat oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 150.000.000,- + Rp 1.000.000.000,- = Rp 1.150.000.000,- ( satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah putusan perkara ini dibacakan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa banding atau kasasi, verzet.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara
|