Dakwaan |
Pada hari selasa tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WIB, berdasarkan laporan daei masyarakat tentang adanya penjualan dan peredaran minuman beralkohol di sebuah warung yang terletak di Dusun II Desa Mataram Kecamatan tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas melakukan razia dan berhasil mengamankan 28 minuman beralkohol berbagai merek dari warung tersebut, dimana minuman beralkohol adalah sisa miniman yang telah terjual oleh seseorang yang bernama Tego Winarni bin Rukino selaku pemilik warung. Tego Winarno bin Rukoni telah melakukan Tindak Pidana Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 206 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat di Kabupaten Musi Rawas |