Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor: 26/Pdt.G/2018/PN.llg tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan dan menetapkan PELAWAN adalah Pemilik Sah sebidang tanah seluas ± 6.250 m2 berdasarkan Surat Akta Jual Beli Nomor 593.2/165/kec/LT/1982 yang terletak di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, yang berbatasan dengan :
- Sebelah utara berbatasan dengan Sungai Mesat;
- Sebelah timur berbatasan dengan Tanah Hayun;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Tanah Majid;
- Sebelah barat berbatasan dengan Tanah Seni Itin;
- Menyatakan dan menetapkan kepada TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono) |