Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Llg H.Samsuri 1.Kepolisian Negara Republik Indonesia qq Detasemen Khusus Delapan Delapan Anti Teror
2.Polres Kota Lubuklinggau
3.Polsek Karang Jaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Llg
Tanggal Surat Selasa, 25 Jan. 2022
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2022/PN Llg
Pemohon
NoNama
1H.Samsuri
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia qq Detasemen Khusus Delapan Delapan Anti Teror
2Polres Kota Lubuklinggau
3Polsek Karang Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pra-Peradilan  Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan TERMOHON I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yaitu Melakukan Penangkapan tanpa disertai Administrasi Penangkapan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 17, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP;
3.    Menyatakan TERMOHON II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan membiarkan orang lain atau seseorang melakukan kejahatan dan/atau melanggar hukum;

4.    Menyatakan bahwa Cidera atau Sakit yang diderita oleh PEMOHON adalah akibat Kekerasan dan/atau Penganiayaan yang dilakukan oleh TERMOHON I;
5.    Menghukum TERMOHON I bertanggung jawab untuk memulihkan kesehatan PEMOHON sampai kembali sehat seperti semula;
6.    Menghukum PARA TERMOHON untuk memulihkan nama baik PEMOHON dengan menyiarkan secara patut, bahwa telah terjadi salah tangkap;
7.    Menghukum TERMOHON I untuk membayar ganti kerugian materil biaya pengobatan PEMOHON sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriel sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah);
8.    Menghukum TURUT TERMOHON untuk memberitahukan kepada masyarakat Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara bahwa terhadap diri PEMOHON telah terjadi salah tangkap;
9.    Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau :
Apabila Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon diputus yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya