Petitum |
Bahwa berdasaarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkenan kiranya memberikan penetapan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran saya sebagai Pemohon dengan Nomor : 12117/Disp/1988 yang tertulis/terbaca AMIN diganti/dirubah menjadi AMIN HARUN
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas setelah kepadanya ditunjukkan Salinan resmi surat penetapan ini agar merubah dan mengganti nama diakta kelahiran nomor : 12117/Disp/1988, yang tertulis/terbaca AMIN diganti/dirubah menjadi AMIN HARUN dalam register yang diperuntukan untuk itu
- Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon
|