Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Llg 1.M. ROFAI
2.Abdul Hamid
3.IBNU HAJAR
4.HENDRA ADI KUSUMA
5.RYAN PURNAMA PUTRA
6.LEO CANDRA
7.EDI SASTRA A.Md. Pol
AMDAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ROFAI
2Abdul Hamid
3IBNU HAJAR
4HENDRA ADI KUSUMA
5RYAN PURNAMA PUTRA
6LEO CANDRA
7EDI SASTRA A.Md. Pol
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Burlian, SH. MAM. ROFAI
2Dian Burlian, SH. MAEDI SASTRA A.Md. Pol
3Dian Burlian, SH. MALEO CANDRA
4Dian Burlian, SH. MARYAN PURNAMA PUTRA
5Dian Burlian, SH. MAHENDRA ADI KUSUMA
6Dian Burlian, SH. MAIBNU HAJAR
7Dian Burlian, SH. MAAbdul Hamid
Tergugat
NoNama
1AMDAM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangkalan Periode 2019-2024
2Camat kecamatan Rawas Ulu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM.

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrecht matige daad )
  3. Memerintahkan kepada tergugat untuk mengembalikan uang plasma Sebesar Rp. 531.331.165.  (lima ratus tiga puluh satu juta, tiga ratus tiga puluh satu ribu, seratus enam lima rupiah) kepada masyarakat melui kepala desa pangkalan sekarang.
  4. Memeritahkan kepada tergugat untuk mengembalikan aset desa yang ada di daftar aset desa namun belum di kembalikan, agar segera mengembalikannya setelah putusan ini Dibaca di pengadilan negeri Lubuk linggau.
  5. Menyatakan Surat-menyurat yang menjadi bukti dalam perkara ini adalah sah secara hukum.
  6. Menyatakan Bahwa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat semua bukti yang di ajukan oleh para tergugat.
  7. Menghukum Para tergugat Untuk membayar ganti Rugi materiil sebesar : Rp.  1, 000. 000  000,00,- ( satu milyar Rupiah ) kepada masyarakat desa pangkalan melalui pemerintah desa.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.

Subsider :

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Demikianlah Surat Gugatan ini kami sampaikan. Atas perhatian Ketua Pengadilan lubuk linggau Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak