Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Llg JONI OH STEFIT Kepolisian Resort Lubuklinggau Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019/PN Llg
Pemohon
NoNama
1JONI OH STEFIT
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Lubuklinggau
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-KAP/43/III/2019/RESKRIM Tanggal 11 Maret 2019 yang melakukan Tindakan Penangkapan terhadap diri Pemohon adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN/40/III/2019/ Reskrim tertanggal 11 Maret 2019 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan ditahan oleh Termohon terkait peristiwa Dugaan Tindak Pidana sebagaimana maksud ketentuan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, adalah Tidak Sah dan tidak berdasar atas hukum;
  4. Memerintahkan pembebasan Pemohon dari tahanan sejak putusan ini di ucapkan;
  5. Memerintahkan pada Termohon untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp. 500.000.000,00,- dan Rp. 10 sen- (lima ratus juta rupiah) dan (sepuluh sen) yang uang tersebut dipergunakan sepenuhnya untuk disumbangkan sukarela atau Cuma-cuma kepada Panti Asuhan dan Biaya Bhakti Sosial di Lingkungan Wilayah Kota Lubuk Linggau;
  6. Memerintahkan agar Termohon merehabilitir nama baik Pemohon selama 3 hari berturut-turut  melalui surat kabar yang ditunjuk oleh pengadilan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya