Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2023/PN Llg musri jaya danuri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2023/PN Llg
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1musri jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENNY GUSNIDAH, S.Hmusri jaya
Tergugat
NoNama
1danuri
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1M. HIDAYAT, S.H., M.H.danuri
Turut Tergugat
NoNama
1wawan hadi suwito
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Berdasarkan uraian diatas, perkenankan  Penggugat mohon kiranya Majelis Hakim  Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadil perkara ini memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. MenyatakanTergugat  telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
  3. MenyatakanPenggugat adalah sebagai Pemilik  sah secara hukum  atas tanah seluas  lebih kurang 6.718 M2yang terletak di Dusun III Desa G.2 Dwijaya Kecamatan Tugumulyo  Kabupaten Musi Rawas  Sumatera – Selatan  berdasarkan Sertifkat Hak Milik  Nomor 01335 tahun 20008 dengan  batas – batas  sebagai berikut :
  4. Utara    : berbatas dengan tanahParjiyanto dan Ikawati
  5. Timur    : berbatas denganIrigasi
  6. Selatan : berbatas dengan tanah  Triandi Rusman
  7. Barat     : berbatas dengan tanah   Ponidi
  8. Menyatakan sah secarah hukum Surat Jual beli antara Penggugat dangan Ponirah tertanggal 24 Feberuari 2023                                                  
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar  kerugian materiil sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah)dan kerugian imateril sebesar Rp 1.000.000.000,-  (satu milyar rupiah) kepada Penggugatdengan tanpa syarat secara sekaligus  dan seketika putusan perkara ini dibacakan.
  10. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa (dwang som)  kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu) setiap hari  Tergugat terlambat melaksanakan putusan perkara ini.
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( revindicatoir beslag ) terhadap tanah bangunan milik Tergugat yang berada di Dusun III dan Dusun V Desa G.2  Dwijaya Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
  12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya berupa banding atau kasasi, verzet.
  13. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas keputusan ini.
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau dalam hal Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain,Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak