Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Llg 1.Imam Hidayat, S.H., M.H.
2.Ayu Soraya Putri, S.H
Angga Putra Hardian bin Harimansyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-651/L.6.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Imam Hidayat, S.H., M.H.
2Ayu Soraya Putri, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Angga Putra Hardian bin Harimansyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa ANGGA PUTRA HARDIAN als APEK Bin HARIMANSYAH pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kerinci, Kel. Taba Jemekeh, Kec. Lubuklinggau Timur I, Kota. Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,22 (Nol koma Dua Dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas bermula saksi Abri Nanda Bin Samsul Kamal dan saksi Firman Syahputra Bin Syahril (Keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Lubuklinggau) dan anggota kepolisian lainnya mendapatkan informasi bahwa 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Merah Putih No. Pol BG 3064 HAD yang dikendarai oleh terdakwa Angga Putra Hardian als Apek Bin Harimansyah akan melintasi Jalan Kerinci, Kel. Taba Jemekeh, Kec. Lubuklinggau Timur I, Kota. Lubuklinggau dengan membawa narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya tidak lama berselang 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Merah Putih No. Pol BG 3064 HAD yang dikendarai oleh terdakwa Angga Putra Hardian melintasi Jalan Kerinci, Kel. Taba Jemekeh, Kec. Lubuklinggau Timur I, Kota. Lubuklinggau lalu saat melintas tersebut 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Merah Putih No. Pol BG 3064 HAD yang dikendarai oleh terdakwa Angga Putra Hardian langsung diberhentikan oleh saksi Abri Nanda dan saksi Firman Syahputra (Keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Lubuk Linggau) dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya dan langsung mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Angga Putra Hardian untuk selanjutnya para saksi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Angga Putra Hardian dan saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,22 (Nol koma Dua Dua) gram yang ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa Angga Putra Hardian. Berdasarkan keterangan terdakwa Angga Putra Hardian bahwa 1 (Satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,22 (Nol koma Dua Dua) gram diperoleh oleh terdakwa Angga dari membeli dengan Sdr. Roy (Daftar Pencarian Orang Polres Lubuklinggau) seharga Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Selanjutnya terdakwa Angga Putra Hardian beserta barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

 

       Bahwa terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,   menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

             Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 239/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H dkk setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu pada BB 1 pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

A T A U

 

 

KEDUA

----------Bahwa ANGGA PUTRA HARDIAN als APEK Bin HARIMANSYAH pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Kerinci, Kel. Taba Jemekeh, Kec. Lubuklinggau Timur I, Kota. Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,22 (Nol koma Dua Dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas bermula saksi Abri Nanda Bin Samsul Kamal dan saksi Firman Syahputra Bin Syahril (Keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Lubuklinggau) dan anggota kepolisian lainnya mendapatkan informasi bahwa 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Merah Putih No. Pol BG 3064 HAD yang dikendarai oleh terdakwa Angga Putra Hardian als Apek Bin Harimansyah akan melintasi Jalan Kerinci, Kel. Taba Jemekeh, Kec. Lubuklinggau Timur I, Kota. Lubuklinggau dengan membawa narkotika jenis shabu-shabu. Selanjutnya tidak lama berselang 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Merah Putih No. Pol BG 3064 HAD yang dikendarai oleh terdakwa Angga Putra Hardian melintasi Jalan Kerinci, Kel. Taba Jemekeh, Kec. Lubuklinggau Timur I, Kota. Lubuklinggau lalu saat melintas tersebut 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Merah Putih No. Pol BG 3064 HAD yang dikendarai oleh terdakwa Angga Putra Hardian langsung diberhentikan oleh saksi Abri Nanda dan saksi Firman Syahputra (Keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Lubuk Linggau) dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya dan langsung mendekati sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa Angga Putra Hardian untuk selanjutnya para saksi langsung menangkap dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Angga Putra Hardian dan saat dilakukan penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,22 (Nol koma Dua Dua) gram yang ditemukan dikantong celana bagian belakang sebelah kiri yang dipakai oleh terdakwa Angga Putra Hardian. Selanjutnya terdakwa Angga Putra Hardian beserta barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

       Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

             Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab : 239/NNF/2024 tanggal 30 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Sugeng Hariyadi, S.I.K, M.H dkk setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu pada BB 1 pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya