Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2017/PN Llg CAN NIKHOLAS SIMORANGKIR BIN LAMHOT SIMORANGKIR Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Resort Lubuklinggau Sektor Lubuklinggau Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2017/PN Llg
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2017
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2017/PN Llg
Pemohon
NoNama
1CAN NIKHOLAS SIMORANGKIR BIN LAMHOT SIMORANGKIR
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Resort Lubuklinggau Sektor Lubuklinggau Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Sumatera Selatan Resort Lubuklinggau Sektor Lubuklinggau Utara adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya