Petitum |
PRIMAIR
Maka berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohon agar yang terhormat Ketua PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan Memanggil Para Pihak dipersidangan dan memutus dengan amar putusan yang bunyinya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) yang merugikan PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 125.000.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk memberhentikan sebentara produksi TERGUGAT sampai denga perkara ini seslesai,
- Menyatakan bahwa benar TERGUGAT melakukan pelangggaran Pasal 104 Jo Pasal 87 Ayat (1) Undang-undang No. 32 Tahun 2009, dan layak diproses Perkara PIDANANYA
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan/verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |