Pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 19.00 wib telah datang seorang laki laki mengaku bernama Nico Ardiansyah bin Anang Bastari alm melaporkan bahwa telah tejadi di Divisi I Blok 15C09 perkebunan kelapa sawit milik PT. ARUE Desa Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu Muratara dan pelaku tindak pidana ini adalah Sdr. Hamdan bin Kopli dan Novran bin Hasim. pelaku masuk kedakan perkebunan kelapa sawit milik PT. ARUE dan sdr Hamdan bin Kopli dan sdr. Novran bin Hasimmemanen buah kelapa sawit sebanyak 13 (tiga belas) janjang dan menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut dalam semak-semak. |