Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan di atas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (nama tempat lahir, tanggal/bulan/tahun) pada akta kelahiran (Pemohon) Nomor 32/Disp/2009 tertanggal 27 Februari 2009;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|