Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkenan kiranya memberikan penetapan:
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta kelahiran Anak angkat Pemohon dengan nomor 1671/CSL/U/VI/2021, yang tertulis/terbaca M.Kholifi Dzikri dirubah/diperbaiki menjadi M.Kholifi Dzikri Matondang.
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah dan mengganti nama diakta kelahiran nomor 1671/CSL/U/VI/2021, yang tertulis/terbaca M.Kholifi Dzikri dirubah/diperbaiki menjadi M.Kholifi Dzikri Matondang dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon.
|