Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2019/PN Llg |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
2/Pid.Pra/2019/PN Llg |
Pemohon |
No | Nama | 1 | SYAHRUL JAUZI BIN SOFIAN DAUD |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, cq. Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas, cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya penetapan Tersangka aquo dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan termohon melakukan penyitaan terhadap : 1 (satu) lembar Hasil Rapat Anggota Koperasi Nomor : 08/KOP/-BBB/BB/III/2018, tanggal 12 Maret 2018 dan Uang tunai sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon;
- Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |