Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Llg SYAHRUL JAUZI BIN SOFIAN DAUD Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, cq. Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas, cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Llg
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2019/PN Llg
Pemohon
NoNama
1SYAHRUL JAUZI BIN SOFIAN DAUD
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, cq. Kepala Kepolisian Resort Musi Rawas, cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya penetapan Tersangka aquo dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tindakan termohon melakukan penyitaan terhadap : 1 (satu) lembar Hasil Rapat Anggota Koperasi Nomor : 08/KOP/-BBB/BB/III/2018, tanggal 12 Maret 2018 dan Uang tunai sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya