Petitum |
Majelis Hakim yang terhormat, didasarkan pada alasan keberatan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, dengan ini Pemohon Keberatan/Semula Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a-quo untuk berkenan memeriksa dan mengadili sendiri sebagai berikut:
- Menerima Keberatan Pemohon Keberatan/Semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor Kontrak 1330003720-PK-001 tertanggal 18 Januari 2023 yang dibuat antara Pemohon Keberatan/Semula Tergugat dengan Termohon Keberatan/Semula Penggugat adalah sah dan berlaku;
- Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara antara Pemohon Keberatan/Semula Tergugat dengan Termohon Keberatan/Semula Penggugat;
- Menyatakan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau Nomor 005/BPSK-LLG/Arbitrase/X/2023 tertanggal 24 Oktober 2023 batal demi hukum;
- Menghukum Termohon Keberatan/Semula Penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|