Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memutus perkara ini dengan amar putusannya:
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht Matigedaad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas seluas 939 M2 sisa tanah pembebasan lahan milik Penggugat oleh PELAKSANA PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN JALAN SIMPANG EMPAT SIMPANG PERIUK DAN JALAN BATU URIP TABA KOTA LUBUKLINGGAU tercantum dalam berita acara Pelepasan Hak Nomor : 31/16.73/XII/2013 seluas 2.918 m2 dihadapan M. SYAHRIR,A.Ptnh,SH, MM. Selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Lubuklinggau dan telah dicatat dalam daftar nomor. 6 yang terletak di Jalan Lettu. H. Mahmud Amin Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Akta Pengoperan Tanah Nomor : 594/036/KEC/2001 tanggal 01 Mei Tahun 2001 a.n. Subri Nancik. SP.d;
- Menghukum kepada Turut Tergugat I bertanggungjawab atas kehilangan Asli Akta Pengoperan Tanah Nomor : 594/036/KEC/2001 tanggal 01 Mei Tahun 2001 a.n. Subri Nancik. SP.d;
- Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dan kerugian morill apabila dinilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah putusan diucapkan dipersidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau;
- Menghukum Tergugat ataupun pihak lain yang menerima hak darinya untuk segera keluar dari tanah milik Penggugat dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik, aman dan tanpa beban apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsoom/uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.,- (Satu juta rupiah) per hari atas kelalaian Tergugat melaksanakan isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Memberikan putusan lainnya yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan memeriksa serta mengadili menurut asas keadilan yang baik dan benar menurut hukum yang berlaku |