Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.Sus/2024/PN Llg 1.Imam Hidayat, S.H., M.H.
2.Trian Febriansyah, S.H,.M.H.
1.Novri Prasti Delly bin Heri
2.Guntara bin Yusdiana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 211/Pid.Sus/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-652/L.6.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Imam Hidayat, S.H., M.H.
2Trian Febriansyah, S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Novri Prasti Delly bin Heri[Penahanan]
2Guntara bin Yusdiana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa terdakwa NOVRI PRASTI DELLY Bin HERI dan terdakwa GUNTARA Bin YUSDIANA pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah makan yang berada di Ds. Surulangun Rawas, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika, Secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,29 (Nol koma Dua Sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas bermula adanya informasi masyarakat dimana di sebuah rumah makan yang berada di Ds. Surulangun Rawas, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa Novri Prasti Delly Bin Heri dan terdakwa Guntara Bin Yusdiana lalu mendapati informasi tersebut saksi Akmaludin Bin Hayat dan saksi Satria Adhi Kurniawan Bin Wahono serta saksi Welly Jondari N Bin Najmi (Ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Musi Rawas Utara) dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya langsung begerak menuju ke sebuah rumah makan yang berada di Ds. Surulangun Rawas, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara tersebut dan sesampainya para saksi di depan sebuah rumah makan yang berada di Ds. Surulangun Rawas, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara, para saksi mendapati terdakwa Novry Prasti Delly dan terdakwa Guntara sedang duduk di rumah makan tersebut dan saat itu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Novry Prasti Delly dan terdakwa Guntara dan selanjutnya para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Novry Prasti Delly dan terdakwa Guntara dan saat dilakukan penggeledahan para saksi menemukan 1 (Satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,29 (Nol koma Dua Sembilan) gram yang ditemukan didalam casing atau silikon dari 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru yang dipakai oleh terdakwa Novry Prasti Delly. Berdasarkan keterangan terdakwa Novry Prasti Delly dan terdakwa Guntara bahwa 1 (Satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,29 (Nol koma Dua Sembilan) gram tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada Sdr. Arpan (Daftar Pencarian Orang Polres Musi Rawas Utara) seharga Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya terdakwa Novry Prasti Delly dan terdakwa Guntara beserta barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

       Bahwa para terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,   menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

             Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab :   /NNF/2024 tanggal  Februari 2024 yang ditandatangani oleh Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Fauzi Hidayat, S.S.I, M.T, dkk setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu pada BB 1 pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 09 Tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

A T A U

 

KEDUA

----------Bahwa terdakwa NOVRI PRASTI DELLY Bin HERI dan terdakwa GUNTARA Bin YUSDIANA pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember dalam tahun 2023, bertempat di sebuah rumah makan yang berada di Ds. Surulangun Rawas, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor Narkotika, Secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 1 (Satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,29 (Nol koma Dua Sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas bermula adanya informasi masyarakat dimana di sebuah rumah makan yang berada di Ds. Surulangun Rawas, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh terdakwa Novri Prasti Delly Bin Heri dan terdakwa Guntara Bin Yusdiana lalu mendapati informasi tersebut saksi Akmaludin Bin Hayat dan saksi Satria Adhi Kurniawan Bin Wahono serta saksi Welly Jondari N Bin Najmi (Ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Musi Rawas Utara) dan beberapa orang anggota kepolisian lainnya langsung begerak menuju ke sebuah rumah makan yang berada di Ds. Surulangun Rawas, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara tersebut dan sesampainya para saksi di depan sebuah rumah makan yang berada di Ds. Surulangun Rawas, Kec. Rawas Ulu, Kab. Musi Rawas Utara, para saksi mendapati terdakwa Novry Prasti Delly dan terdakwa Guntara sedang duduk di rumah makan tersebut dan saat itu para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Novry Prasti Delly dan terdakwa Guntara dan selanjutnya para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Novry Prasti Delly dan terdakwa Guntara dan saat dilakukan penggeledahan para saksi menemukan 1 (Satu) bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu seberat 0,29 (Nol koma Dua Sembilan) gram yang ditemukan didalam casing atau silikon dari 1 (Satu) unit Handphone merk Oppo warna Biru yang dipakai oleh terdakwa Novry Prasti Delly. Selanjutnya terdakwa Novry Prasti Delly dan terdakwa Guntara beserta barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

       Bahwa para terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa narkotika jenis shabu-shabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.

 

             Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumsel No. Lab :     /NNF/2024 tanggal  Februari 2024 yang ditandatangani oleh Waka Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel, Fauzi Hidayat, S.S.I, M.T, dkk setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu pada BB 1 pemeriksaan mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 09 Tahun 2022 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya