Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK LINGGAU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/LH/2024/PN Llg 1.Heru Saputra, S.H., M.Hum
2.Zubaidi, S.H.
3.Akbari Darnawinsyah, S.H.
4.Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
M. Akib Firdaus Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 199/Pid.B/LH/2024/PN Llg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-635/L.6.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Heru Saputra, S.H., M.Hum
2Zubaidi, S.H.
3Akbari Darnawinsyah, S.H.
4Dewangga Putra Sunartedjo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Akib Firdaus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama

 

----- Bahwa terdakwa M. AKIB FIRDAUS  selaku Kepala Keamanan PT. Sentosa Kurnia Bahagia  bersama-sama dengan saksi SYARIEF HIDAYAT selaku Surveyor     PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB)  dan saksi SUBANDI selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT. SKB, pada tanggal 3, 4, 7 dan 26 September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2)  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 

 

Bahwa berawal pada hari Minggu  tanggal 3 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB saksi WIDYA SAPUTRA selaku Eksternal and Land Compensation PT. GORBY PUTRA UTAMA (PT. GPU) memimpin seluruh Tim Operasi, Tim Security dan Eksternal PT. GPU dengan total keseluruhan 15 orang personil dengan membawa peralatan berupa 2 unit excavator merk Cat 320  dan 1 unit bulldozer merk Cat D6R turun ke lapangan  untuk melakukan kegiatan pembukaan akses Jalan menuju lokasi wilayah pertambangan Pit Jaya  PT. GPU di Desa Beringin Makmur II sesuai perintah kerja kegiatan tambang di Pit Jaya berdasarkan RKAB dan pembebasan lahan yang telah dilakukan atas lokasi tersebut oleh PT. GPU.

 

Bahwa setelah sampai di lokasi titik koordinat 296435.630E., koordinat 972 1025.876.N kemudian sekira pukul 19.00 Wib Tim Operasional lainnya Kembali ke camp/mess namun alat berat tetap parkir di lokasi titik koordinat tersebut dengan dijaga oleh saksi WIDYA SAPUTRA dan Tim Keamanan PT. GORBY PUTRA UTAMA (PT. GPU) yang berjumlah sebanyak 6 (enam) orang anggota Polri dan 10 (sepuluh) orang Pam Suakarsa.

 

Bahwa kemudian sekitar pukul 22.30 Wib datanglah lebih kurang 100 (seratus) orang dari PT. SKB mendekati saksi Widya Saputra dan 3 (tiga) orang selalu perwakilan dari mereka mendekakti saksi Widya Saputra dan meminta perwakilan dari PT.GPU untuk menemui Manager Kebun PT. SKB yang sedang dalam perjalanan dari dari Palembang menuju lokasi dan diperkirakan akan tiba pada pukul 24.00 Wib, dan kepada perwakilan dari PT. SKB tersebut saksi  Widya Saputra mengatakan akan menyampaikan dulu kepada managemen PT. GPU dan dengan tidak menggubris perwakilan dari PT. SKB saksi Widya Saputra pergi untuk memastikan alat berat berupa 2 unit excavator merk Cat 320  dan 1 unit bulldozer merk Cat D6R yang tetap berada di lokasi dalam kondisi aman, lalu saksi Widya Saputra pergi meninggalkan lokasi untuk pulang menuju camp/mess untuk beristirahat.     

 

Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 07.00 WIB saksi WIDYA SAPUTRA mendapat informasi dari tim keamanan PT. GPU bahwa 3 (tiga) alat berat yaitu 2 (dua) unit excavator merk Cat 320 dan 1 (satu) unit bulldozer merk Cat D6R disuruh keluar dari titik koordinat 296435.630E, koordinat 9721025876 N oleh terdakwa M. Akib Firdaus (Petugas Keamanan PT. SKB) saksi Syarief Hidayat (Surveyor PT. SKB) bersama 100 orang dari PT.SKB

 

Bahwa selanjutnya sekitar pukul 08.00 WIB saksi Widya Saputra, saksi ANANDA WAHYU, saksi Gabriel Husein Fuady dan tim operasional menuju lokasi tempat alat berat di parkir terakhir dan merencanakan melakukan pembuatan akses kembali menuju Pit Jaya dengan beberapa persiapan seperti mempersiapkan 3 (tiga) alat berat yaitu 2 (dua) unit excavator merk Cat 320 dan 1 (satu) unit bulldozer merk Cat D6R.

 

Bahwa kemudian pada pukul 12.00 WIB tim melanjutkan pembuatan akses jalan menuju lokasi Pit Jaya tetapi dihalang-halangi oleh tim PT. SKB dengan dibuatnya kembali parit gajah selebar + 3 meter dan dalam + 2 meter dan ditanami beberapa pohon bibit sawit di jalan akses yang telah dibuat sebelumnya, kemudian saksi WIDYA SAPUTRA bersama dengan tim PT. GPU Kembali ke kantor camp/mess untuk melakukan persiapan dan koordinasi terkait perencanaan kegiatan pembuatan akses jalan menuju Pit Jaya dan perlengkapan pendukung lainnya.   

 

Bahwa pada hari  Kamis tanggal 7 September 2023 pada pukul 07.00 Wib di lokasi wilayah Pertambangan PT. GPU di lokasi Pit Jaya  Pt. GPU Desa Beringin Makmur 2, saksi Widya Saputra  bersama dengan Tim Operasional yang dipimpin oleh saksi Ananda Wahyu melakukan persiapan untuk kembali di Pit Jaya diantaranya mempersiapkan alat berat yang akan digunakan berupa 2 unit excavator merk Cat 320 dan 1 unit bulldozer merk Cat D6R, BBM, 2 (dua) buah post Tarik dari kayu untuk tempat istirahat karyawan, konsumsi, Tim pam suakarsa, Tim keamanan anggota Polri, dokumen pendukung yaitu fotocopy IUP OP, Fotocopy Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, Fotocopy SK Menteri ATR/BPN terkait Pembatalan HGU PT. SKB dan Fotocopy C&C PT. GPU untuk dasar ketika melakukan kegiatan Penambangan di lokasi.

 

Sekitar Pukul 12.00 Wib, saksi Widya Saputra bersama Tim Operasional dengan semua kelengkapan tersebut di atas menuju lokasi untuk melanjutkan pembuatan akses jalan ke Pit Jaya, tetapi sampai di titik koordinat 296435.630 E dan 9721025.876 N, pihak PT. SENTOSA KURNIA BAHAGIA (PT. SKB) yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh orang) dengan membawa alat berat berupa 2 unit excavator dan 1 unit bulldozer yang dipimpin oleh saksi Syarief Hidayat (Surveyor PT. KSB)  menghadang  dan mengahalangi serta melakukan perintangan kegiatan pembukaan akses jalan dengan cara memblokir jalan menggunakan alat berat berupa 2 unit excavator dan 1 unit bulldozer dengan kondisi mesin dalam keadaan hidup operatornya menyilangkan lengan ekcavator untuk menutup akses jalan sehingga alat berat PT GPU yang akan melakukan penimbunan parit gajah yang telah dibuat  PT. SKB tidak bisa melewati jalan tersebut.

 

Terdakwa M Akib yang saat itu juga bersama saksi Syarief Hidayat menyuruh orang-orang dari PT SKB melakukan penghalangan dengan membuat parit gajah lagi yang sebelumnya telah ditimbun oleh pihak     PT. GPU untuk dijadikan akses jalan. Orang-orang dari PT. SKB yang berjumlah 50 (lima puluh) orang tersebut juga membawa senjata tajam yang menyebabkan pihak dari PT. GPU merasa diintimidasi.

 

Atas apa yang dilakukan oleh Terdakwa bersama saksi Syarief Hidayat dan massa yang mereka bawa, saksi Ananda Wahyu bereaksi meminta kepada pihak PT. SKB untuk memundurkan alat beratnya dengan berkata : “Kalian mundur karena ini lokasi tambang kami”  lalu dijawab oleh terdakwa M. Akib Firdaus selaku keaman PT. SKB yang berkata ; “Ini Lokasi PT  Kebun PT SKB”  lalu saksi Ananda Wahyu menjawab ; “Tidak ini lokasi tambang PT. GPU dan HGU Kalian sudah dicabut oleh Kementerian” Kalian tidak punya hak untuk aktivitas disini” lalu terdakwa M. Akib Firdaus menjawab :”Tidak Kami sedang melakukan upaya hukum” lalu saksi Ananda Wahyu berkata ; “Sudah ada putusannya  belum ?” lalu dijawab oleh terdakwa ”Belum”  Lalu dijawab oleh saksi Ananda Wahyu; “Ya sudah ini lokasi Kami”.

 

 Kemudian saksi Ananda Wahyu memerintahkan untuk tetap menutup parit gajahnya dan menjalankan rencana kedua yaitu membuka akses jalan dengan menggunakan 1 (satu) unit Excavator di sisi lainnya, sehingga tim dari PT. SKB kebingungan dan akses jalan pertama terbuka sehingga tim PT. GPU dapat masuk dan membuat akses jalan, untuk 1 (satu) unit post tarik ditempatkan pada lokasi peristiwa penghalangan-halangan dan 1 (satu) unit post tarik di lokasi pada pertambangan Pit Jaya dan baru pada tanggal 9 September 2023 alat berat dan tim oprasional berhasil sampai di tambang Pit Jaya.

 

Bahwa pada Hari Selasa tanggal 26 September 2023 di lokasi wilayah pertambangan PT. Gorby Putra Utama di lokasi Pit Jaya PT. GPU Desa Beringin Makmur II  sekitar pukul 11.00 WIB tanggal 26 September 2023 Pihak PT. GPU saksi  UBAIDILLAH (Eksternal kehumasan PT. GPU), menerima informasi melalui Handy Talky dari salah satu pengawas tambang bahwa Pihak PT. SKB melakukan perintangan/penghadangan jalan perlintasan untuk howling dari Pit Jaya menuju Crusher didepan lokasi penumpukan material tambang. Sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ubaidillah menuju lokasi yang dilakukan perintangan/penghadangan jalan oleh         PT. SKB di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N. Pada saat itu saksi . UBAIDILLAH melihat ada 1 unit excavator yang merintangi/menghadang jalan howling dari pit Jaya dan sekitar 200 orang karyawan dari pihak PT. SKB melakukan pemblokiran jalan.

 

Bahwa kemudian saksi UBAIDILLAH berdebat dengan terdakwa M. Akib Firdaus, saksi Subandi (koordinator massa) dan Saksi Syarief Hidayat yang sudah berada dilokasi kejadian sebelumnya. Saksi UBAIDILLAH mempertanyakan mengapa mereka melakukan perintangan/penghadangan jalan howling dari Pit Jaya. Mereka tetap bersikukuh bahwa lokasi pit tersebut merupakan bagian dari wilayah perkebunan    PT. SKB sehingga, pihak PT. GPU dilarang melakukan penambangan di lokasi tersebut.

 

Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha disebutkan: “Dalam Hal areal yang akan dimohon Hak Guna Usaha telah diberikan izin usaha terkait pemanfaatan sumber daya alam oleh pejabat yang berwenang untuk sebagian atau seluruh bidang tanah maka untuk memohon hak guna usaha tersebut pemohon hak guna usaha harus mendapatkan persetujuan dari pemegang izin usaha yang bersangkutan”. Dengan demikian seharusnya pihak PT. SKB sebelum mengajukan HGU terlebih dahulu meminta persetujuan PT. Gorby Putra Utama selaku Pemegang IUP-OP Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 juga telah mengantongi Sertifikat Clear and Clean (CnC) dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan Nomor 38/BB/03/2012 tanggal 6 Desember 2012.

 

Bahwa  terdakwa mengetahui Izin HGU Nomor  00146/MUBA Desa Sako Suban atas nama PT. SKB telah ditetapkan batal dan tidak berlaku sesuai dengan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang pembatalan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan sertifikat HGU Nomor 00146 /MUBA atas nama PT. SKB seluas 3.859,70 ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan karena cacat administrative. Bahwa  berdasarkan Pasal 107 Peraturan Menteria Agraria/BPN Nomor 9 tahun 1999 cacat administratif sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) adalah :

  1. kesalahan prosedur
  2. kesalahan penerapan peraturan perundang-undangan
  3. kesalahan subjek hak
  4. kesalahan objek hak
  5. kesalahan jenis hak
  6. kesalahan perhitungan luas

 

Bahwa seharusnya sertifikat HGU Nomor 00146 /MUBA atas nama PT. SKB seluas 3.859,70 ha dikeluarkan oleh Bupati Musi Rawas Utara karena berdasarkan Permendagri Nomor 76 tahun 2014 atas perubahan Permendagri Nomor 50 tahun 2014 tentang Batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) lokasi dimaksud berada di Wilayah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara).

 

Bahwa benar atas terbitnya Permendagri Nomor 76 tahun 2014 di atas Pemerintah Daerah Kabupaten MUBA telah megajukan Judicial Riview dan telah diputuskan oleh Mahkaman Agung dengan Putusan judicial review nomor 03P/HUM/2015 yang amarnya; “Mengadili menolak permohoan keberatan yang diajukan oleh Pemeintah Kabupaten Musi Banyuasin”.

 

Direktur Utama PT. Sentosa Bahagia juga telah mengajukan Judicial Riview terhadap Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tersebut di atas dan juga telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Judicial Riview Nomor 71P/HUM/2015 yang amarnya pada pokoknya : “Mengadili, menolak permohonan keberatan hak uji materil yang diajukan oleh KMS. H. A. Halim Ali selaku Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

 

Bahwa dengan keluarnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 tentang pembatalan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan sertifikat HGU Nomor 00146 /MUBA atas nama PT. SKB seluas 3.859,70 ha terletak di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, Menteri ATR/BPN  memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin untuk :

  1. Mencatat batal dan tidak berlakuknya sertifikat sebagaimana dalam dictum kesatu huruf b, pada buku tanah, daftar umum, dan daftar isian lainnya dalam daftar system pendaftaran tanah
  2. Menarik dari peredaran asli sertifikat sebagaimana Diktum Kesatu huruf b keputusan ini dan apabila penarikan tersebut tidak dapat dilaksanakan agar diumumkan 1 (satu) kali dalam surat kabar harian yang beredar atau terbit di wilayah Sumatera Selatan atas biaya pemohon.

 

Atas perintah tersebut Kantah Kab Musi Banyuasin sudah melaksanakan dengan bukti berupa :

  1. Sudah melakukan pencatatan pada buku tanah HGU didalam pencatatan lainnya.
  2. Meskipun Kantah sampai saat ini belum dapat melakukan penarikan terhadap asli sertifikat HGU tersebut, namun Kantah sudah melaksanakan pengumuman 1(satu) kali dalam surat kabar harian Sumatera Selatan pada edisi hari Senin tanggal 10 Juli 2023 halam 4 berita utama.
Pihak Dipublikasikan Ya